Sentimen
Positif (87%)
8 Des 2023 : 23.14
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kartini

Tokoh Terkait

Hormati Demokrasi, Pemerintah Tak Setuju Gubernur DKI Ditunjuk Presiden

8 Des 2023 : 23.14 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Hormati Demokrasi, Pemerintah Tak Setuju Gubernur DKI Ditunjuk Presiden

RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR mengandung aturan gubernur DKI ditunjuk oleh presiden.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Produk legislasi itu mengandung poin yang dinilai berpotensi menghilangkan hak warga DKI Jakarta dalam menentukan gubernurnya. Sebab, gubernur beserta wakilnya akan ditunjuk oleh presiden.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak sepakat dengan RUU DKJ, terlebih aturan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden.

"Pemerintah tidak setuju," kata Tito Karnavian di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Desember 2023.

Tolak Wacana Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, PDIP: Sebaiknya Dipilih oleh Rakyat

Tito lantas menerangkan alur pengesahan RUU. RUU yang merupakan inisiatif DPR akan dirumuskan hingga rampung. Setelah itu, pihak DPR mengirim surat ke pemerintah Cq presiden.

Kemudian, presiden akan keluarkan surpres (surat presiden) yang menunjuk menteri sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya,” ujar Tito.

Mantan Kapolri itu memastikan pemerintah akan melakukan pendalaman RUU DKJ, khususnya pasal tentang pemilihan gubernur.

Menurut Tito, pemerintah sudah punya konsep tentang DKJ dan tetap menghormati prinsip demokrasi lewat Pilkada.

Sekadar informasi, RUU DKJ resmi menjadi usul inisiatif DPR usai rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023.

Lima fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibahas antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, dan PPP. Sementara itu, NasDem, Demokrat, dan PKB menyetujui dengan catatan. Satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ dibahas adalah PKS.

Adapun RUU DKJ mengandung regulasi yang berpotensi menghilangkan hak warga DKI Jakarta dalam menentukan pemimpinnya.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) bab IV RUU DKJ, disebutkan “Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

RUU DKJ juga mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, gubernur dan wakil gubernur DKI bisa ditunjuk dan diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan perihal penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sementara terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah akan dibantu oleh perangkat daerah yang sedikitnya terdiri dari sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.

Soal Wacana Gubernur DKI Dipilih Presiden, Benny Harman: Masihkah Suara Rakyat Didengar?

Sentimen: positif (87.7%)