Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Nasdem Bakal Lobi Partai Lain untuk Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Nasdem Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak usulan Gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Taufik menjelaskan, selain mendorong tetap adanya pilgub di Jakarta, mereka juga akan memperjuangkan pilwalkot di Jakarta.
"Sikap Fraksi Nasdem adalah menolak penunjukan gubernur oleh presiden. Bahkan, Fraksi Nasdem mendorong agar pilkada tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi untuk gubernur, tapi juga pilwalkot untuk tingkat kota madya. Dan kita juga mendorong DPRD-nya tidak hanya di DPRD provinsi, tapi juga ada DPRD kota," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
"Alasannya adalah setelah Jakarta tidak lagi jadi ibu kota nantinya, maka statusnya sama seperti daerah lain yang juga memiliki otonomi di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.
Baca juga: RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat
Taufik menjelaskan, pihaknya ingin kota madya di Jakarta memiliki kemajuan.
Karena itu, kata dia, masyarakat Jakarta membutuhkan perwakilan di tingkat kota.
Dengan begitu, masyarakat bisa memilih siapa sosok wali kota yang akan memimpin di kotanya sendiri.
"Yang jelas Fraksi Nasdem tentu akan terus akan memperjuangkan ini ketika dalam pembahasan," kata Taufik.
Sementara itu, Taufik juga akan melobi fraksi partai lain di DPR untuk ikut menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Baca juga: Kubu Anies: Ada Skenario Besar di Balik Ide Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ
Dia menyebut akan memberi pemahaman betapa pentingnya pilgub dan pilwalkot di Jakarta.
"Tentu kita akan melobi-lobi fraksi lain untuk bisa memahami alasan untuk mendorong bahwa Jakarta harus tetap ada pilgub dan pilwalkot," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Baca juga: Tolak RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ketua DPP PKS: Mengebiri Hak Demokrasi Warga Jakarta
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
Sentimen: positif (94.1%)