Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
4 Alasan PDIP Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - DPR RI dalam Rapat Paripurna menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Dalam beleid termaktub bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditunjuk oleh Presiden.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyebut gagasan itu membawa demokrasi berjalan mundur. Sebab, kata dia, saat masih menjadi ibu kota negara, Jakarta sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik.
Baca Juga
Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca
“Mencermati naskah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta. Gagasan seperti ini mundur ke belakang,” kata Said dalam keterangannya, Kamis (7/12).
Said mengatakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional lantaran tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta, meskipun Pilgub Jakarta pernah ternoda dengan munculnya politisasi agama pada 2017.
Kendati demikian, kata Said, secara umum selama pelaksanaan kontestasi politik Pilgub, Jakarta adalah barometer politik nasional sekaligus simbol demokrasi. Menurutnya, banyak tokoh-tokoh nasional lahir dari kepemimpinan di Jakarta.
"Tokoh-tokoh nasional lahir dari kepemimpinan di Jakarta seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dulu kita juga mengenal Bang Ali Sadikin tokoh Petisi 50 di era Orde Baru,” ungkapnya.
Atas catatan sejarah tarsebut, lanjut Said, seharusnya demokrasi Jakarta tidak ditarik lagi ke zaman kegelapan yang otoritarian seperti era orde baru. Dia menegaskan ada empat alasan yang mendasari PDIP menolak usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Pertama, kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden selaku kepala pemerintahan, sebab hal itu tidak ada hubungannya.
"Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional,” ujarnya.
Baca Juga
Pemprov DKI Studi ke Amerika Serikat Bahas RUU DKJ
Kedua, kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.
“Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta,” tutur Said.
Ketiga, PDIP tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta. Karena, hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi, juga mencabut hak politik warga Jakarta.
“Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya,” ucap Said.
“Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta,” imbuhnya.
Terakhir, seiring perannya sebagai Ibu kota telah berakhir, dan agar berlaku adil seperti daerah-daerah otonom lainnya, maka Bupati dan Walikota yang memerintah di Kabupetan dan Kota di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
“Sekaligus memiliki DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung.Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Fraksi NasDem DPRD DKI Tolak RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden
Sentimen: negatif (80%)