Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: HAM, pembunuhan
Tokoh Terkait
Manahan MP Sitompul
Ridwan Mansyur Akan Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Manahan Sitompul Siang ini
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menyaksikan prosesi pelantikan Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/12/2023).
Acara tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta.
"Hari ini, pukul 10.45 WIB, dijadwalkan pengucapan sumpah dihadapan Presiden, Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H sebagai Hakim MK RI," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada Kompas.com.
Selain itu, lanjut Ari, Presiden Jokowi juga akan melantik Irjen (Pol) Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Petrus Golose.
Baca juga: Ridwan Mansyur Dilantik Jadi Panitera Mahkamah Agung
Dilansir pemberitaan Tribunnews.com, Ridwan Maksum menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas karena telah memasuki usia pensiun sebagai hakim konstitusi pada Desember 2023.
Ridwan sendiri diketahui telah lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.
Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.
Dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Ridwan Mansyur mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986.
Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan pada 11 November 1959 ini mengawali jabatan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989.
Baca juga: Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres
Lalu, pada tahun 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Empat tahun kemudian, Ridwan dimutasi menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga 2006.
Hingga pada 2021 diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung RI, menggantikan Made Rawa Arywan yang memasuki batas usia pensiun.
Sosok Ridwan Mansyur merupakan salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Selain itu, Ridwan juga ikut mengadili kasus seseorang yang mengaku nabi, yakni Lia Eden.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (88.3%)