Sentimen
Positif (66%)
8 Des 2023 : 12.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol, Ragunan

Tokoh Terkait

Tak Ada Ganjil Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

8 Des 2023 : 12.07
Tak Ada Ganjil Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap (gage) saat libur natal dan tahun baru (nataru). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap (gage) Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyebut berdasarkan aturan itu gage tidak diterapkan saat hari libur, libur nasional, dan cuti bersama. "Jadi jika natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya disana tidak berlaku (gage)," ujar Syafrin di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 7 Desember 2023. Kebijakan sama juga diberlakukan saat pada libur tahun baru tepatnya 1 Januari 2024. Dishub DKI dan Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan antisipasi lonjakan kendaraan saat libur nataru.   "Biasanya pada natal dan tahun baru itu akan ada dua puncak arus balik dan dua puncak arus mudik, tentu ini akan terus diantisipasi," jelasnya. Di sisi lain, Dishub mengantisipasi lonjakan kendaraan di sejumlah lokasi wisata. Seperti di Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Monumen Nasional (Monas), Kota Tua, dan Ragunan. "Jadi kami melakukan manajemen rekayasa lalu lintas bersama-sama dengan rekan-rekan kepolisian," pungkasnya.

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap (gage) saat libur natal dan tahun baru (nataru). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap (gage)
 
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyebut berdasarkan aturan itu gage tidak diterapkan saat hari libur, libur nasional, dan cuti bersama. "Jadi jika natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya disana tidak berlaku (gage)," ujar Syafrin di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Kebijakan sama juga diberlakukan saat pada libur tahun baru tepatnya 1 Januari 2024. Dishub DKI dan Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan antisipasi lonjakan kendaraan saat libur nataru.
 
"Biasanya pada natal dan tahun baru itu akan ada dua puncak arus balik dan dua puncak arus mudik, tentu ini akan terus diantisipasi," jelasnya.
Di sisi lain, Dishub mengantisipasi lonjakan kendaraan di sejumlah lokasi wisata. Seperti di Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Monumen Nasional (Monas), Kota Tua, dan Ragunan.
 
"Jadi kami melakukan manajemen rekayasa lalu lintas bersama-sama dengan rekan-rekan kepolisian," pungkasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: positif (66.5%)