Sentimen
Negatif (84%)
8 Des 2023 : 10.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember, Banyuwangi, Situbondo, Denpasar

Tokoh Terkait
Brigjen Aan Suhanan

Brigjen Aan Suhanan

Kemenhub, Polri dan PUPR Terbitkan SKB Atur Lalu Lintas Nataru, Simak Ketentuannya

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

8 Des 2023 : 10.02
Kemenhub, Polri dan PUPR Terbitkan SKB Atur Lalu Lintas Nataru, Simak Ketentuannya

JAKARTA, iNews.id - Polri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. SKB diteken Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Aan Suhanan dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian. 

Dirjen Hendro menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

Berbagai hal yang diatur seperti terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, serta sistem contra flow. Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Lalu, pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar. 

Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang dibatas antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg atau mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Hendro. 

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk dan barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

Di samping itu, akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru sebagai berikut : 

Arus mudik Natal :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Natal :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Tahun Baru :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," kata Hendro.

Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 

Dirjen Hendro mengemukakan, SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Berikut pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar: 

1. Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas 

2. Untuk tujuan Jawa, maka mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas 

3. Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya 

4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan 

"Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone," imbuhnya. 

Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (84.2%)