Sentimen
Negatif (99%)
8 Des 2023 : 06.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: PP Pelti

Kasus: Tipikor, korupsi

Eks Wamenkumham Terima Suap Buat Urus Sengketa sampai Hentikan Proses Hukum di Bareskrim

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

8 Des 2023 : 06.30
Eks Wamenkumham Terima Suap Buat Urus Sengketa sampai Hentikan Proses Hukum di Bareskrim

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Perkaranya berkaitan dengan pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham. "Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM (Citra Lampia Mandiri) dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepemilikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023. Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ingin menyelesaikan masalah itu. Dia lantas melakukan beberapa konsultasi hukum, dan akhirnya mendapatkan koneksi ke Eddy. Eddy dan Helmut bersama dengan pengacaranya bertemu di rumah dinas pada April 2022. Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana juga ikut melakukan komunikasi di sana. "(Hasil pertemuan) dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM," ucap Alex. Bantuan itu dibarengi dengan janji pemberian uang Rp4 miliar ke Eddy. KPK juga menemukan adanya bantuan khusus untuk menyelesaikan masalah hukum Helmut di Bareskrim Polri. "Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH (Helmut Hermawan) di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia, dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Alex.   Bantuan haram dari Eddy ke Helmut juga berupa pembukaan blokir rekening PT CLM di sistem administrasi badan hukum Kemenkumham. Laporan pembukaan itu dilakukan langsung oleh Eddy ke Helmut. KPK juga menemukan adanya penyerahan uang Rp1 miliar ke Eddy. Dana itu dipakai untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). "Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAN (Yosi Andika Mulyadi)," kata Alex. Eddy diduga menerima Rp8 miliar dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ini. Tapi, KPK meyakini total itu belum final. Eddy, Yosi, Yogi, dan Helmut menjadi tersangka dalam kasus ini. Baru Dirut PT CLM yang ditahan penyidik. Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Perkaranya berkaitan dengan pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
 
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM (Citra Lampia Mandiri) dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepemilikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan ingin menyelesaikan masalah itu. Dia lantas melakukan beberapa konsultasi hukum, dan akhirnya mendapatkan koneksi ke Eddy.
Eddy dan Helmut bersama dengan pengacaranya bertemu di rumah dinas pada April 2022. Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana juga ikut melakukan komunikasi di sana.
 
"(Hasil pertemuan) dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM," ucap Alex.
 
Bantuan itu dibarengi dengan janji pemberian uang Rp4 miliar ke Eddy. KPK juga menemukan adanya bantuan khusus untuk menyelesaikan masalah hukum Helmut di Bareskrim Polri.
 
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH (Helmut Hermawan) di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia, dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Alex.
 
 
Bantuan haram dari Eddy ke Helmut juga berupa pembukaan blokir rekening PT CLM di sistem administrasi badan hukum Kemenkumham. Laporan pembukaan itu dilakukan langsung oleh Eddy ke Helmut.
 
KPK juga menemukan adanya penyerahan uang Rp1 miliar ke Eddy. Dana itu dipakai untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
 
"Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang diantaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAN (Yosi Andika Mulyadi)," kata Alex.
 
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ini. Tapi, KPK meyakini total itu belum final.
 
Eddy, Yosi, Yogi, dan Helmut menjadi tersangka dalam kasus ini. Baru Dirut PT CLM yang ditahan penyidik.
 
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: negatif (99.8%)