Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Lodewijk Freidrich
Soroti RUU DKJ, Mardani Ali Sera: Tergesa-gesa dan Ugal-ugalan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam pernyataannya di aplikasi X @MardaniAliSera, dia mempertanyakan urgensi RUU DKJ yang dianggapnya sangat tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan.
"Mengapa RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus ditolak?," ujar Mardani dalam keterangannya (7/12/2023).
Menurutnya, RUU ini seharusnya sudah ada sebelum diterapkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara, untuk menghindari potensi permasalahan di masa mendatang.
"Jelas sekali pembahasan RUU DKJ amat tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yg mestinya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya UU Ibu Kota Negara berpotensi menimbulkan banyak permasalahan," ucapnya.
Menilai pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa, menurut Mardani, perlu dihindari agar RUU DKJ dapat menjadi instrumen hukum yang kokoh dan efektif.
Mardani menegaskan, penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta memerlukan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang.
"Karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta memerlukan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang. Mesti ditolak RUU DKJ ini," tandasnya.
Sebelumnya, RUU DKJ menyedot perhatian warga. Pasalnya, Pasal 10 bagian IV pada RUU DKJ menyebutkan penentuan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan oleh Presiden.
Pasal tersebut saat ini telah disahkan sebagai RUU DKJ oleh DPR RI pada sidang paripurna kesepuluh Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) kemarin.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus itu, terdapat delapan fraksi di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menyatakan setuju terhadap RUU DKJ dengan catatan tertentu.
Keputusan ini menyebabkan RUU tersebut akan disahkan sebagai inisiatif DPR.
Secara keseluruhan, dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, hanya PKS sendiri yang menolak RUU tersebut.
PKS menganggap, DKI Jakarta masih pantas menjadi Ibu Kota Indonesia.
RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ akan tetap mendapat dukungan dari perangkat daerah.
Seperti diketahui, perangkat daerah tersebut mencakup sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: positif (66%)