Sentimen
Negatif (84%)
7 Des 2023 : 21.09
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: nepotisme

Partai Terkait

Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Kemuduran Demokrasi

7 Des 2023 : 21.09 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Kemuduran Demokrasi

Ketentuan yang menyalahi Konstitusi itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Provinsi Jakarta

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Politisi PKS Hidayat Nur Wahid menolak rencana Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk Presiden sebagaimana tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurutnya rencana tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi, serta merampas kedaulatan Rakyat yang dijamin dalam undang-undang.

“Ini jelas bentuk kemunduran demokrasi, serta merampas kedaulatan Rakyat yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dan pemilihan kepala daerah yang harus dilakukan secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NR 1945," ujarnya di Jakarta, Rabu (06/12/2023).

Tahun Ini Pemprov DKI Gelar Salat Idul Adha di Balai Kota, Bukan di JIS

"Itu juga bentuk diskriminasi karena di Provinsi2 lain yang mempunyai keistimewaan/kekhususan seperti Aceh dan Papua, maka Gubernur dan Wagubnya tidak ada yang ditunjuk/diangkat oleh Presiden, semuanya dipilih langsung oleh Rakyat. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, itu pun juga Gubernur dan Wakilnya tidak ditunjuk atau diangkat oleh Presiden,” imbuhnya.

Ketentuan yang menyalahi Konstitusi itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Daerah Khusus Provinsi Jakarta yang berbunyi, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.’

Sekalipun demikian RUU DKJ itu telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR (dan akan segera dibahas bersama pemerintah), walau ada penolakan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, ketentuan itu bisa sangat membahayakan demokrasi dan cita-cita reformasi, karena ketentuan baru itu memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Presiden dalam menunjuk atau mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta. Walaupun ada ‘basa-basi’ disebutkan perlu memperhatikan usul dan pendapat DPRD, tetapi kewenangan mutlak itu tetap berada di Presiden.

“Ini membuka peluang yang bisa disalahgunakan apabila Presiden berperilaku nepotisme. Bisa saja nanti yang ditunjuk atau diangkat sebagai Gubernur Provinsi Jakarta adalah anaknya, menantunya, atau adik iparnya, dengan berjuta alasan dan beribu dalih,” kata dia.
Tuai Polemik Jelang Piala Dunia U-17, Begini JIS di Benak Anies Baswedan

Sentimen: negatif (84.2%)