Sentimen
Negatif (98%)
7 Des 2023 : 20.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan, korupsi

Kapuspenkum Kejagung Mengaku Tak Ada Atensi Khusus Terkait Kasus Jessica Wongso: Kasus Kami Ribuan

8 Des 2023 : 03.25 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kapuspenkum Kejagung Mengaku Tak Ada Atensi Khusus Terkait Kasus Jessica Wongso: Kasus Kami Ribuan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengaku tak ada atensi khusus terkait kasus Jessica Wongso.

Diketahui, kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso kembali diperbincangkan.

Tak sedikit pihak yang menilai bahwa kasus Jessica Wongso menyimpan banyak kejanggalan.

Bahkan, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso terus meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus meninggalnya Mirna Salihin tahun 2016 silam.

Otto Hasibuan bersama ribuan tim advokat siap pasang badan untuk membela Jessica Wongso.

Otto Hasibuan juga segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Jessica Wongso.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala upaya yang diajukan oleh pihak Jessica Wongso.

Baca Juga: Bey Machmudin Lantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon

Namun, Kapuspenkum Kejagung itu mengaku tak ada perhatian khusus terkait kasus Jessica Wongso.

Dikutip dari YouTube EBC Media Channel pada 29 November 2023, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus yang ditangani oleh Kejagung tidak hanya terkait Jessica Wongso.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa Kejagung hanya melakukan hal yang biasa dilakukannya, tidak menaruh atensi khusus pada satu kasus.

"Kasus kami itu ribuan, robot trading yang korbannya sampai 60 ribuan yang sampai triliunan, korupsi yang sampai triliunan, nggak ada atensi kita," ujar Ketut.

"Kemarin Al Zaytun juga banyak yang ramai, nggak ada atensi. Ini hal yang biasa, yang kita lakukan," tambahnya.

Baca Juga: Ingkar Janji Angkat Tenaga Honorer yang Sudah Mengabdi Lebih dari 5 Tahun, DPR: Ibarat Bom Waktu!

Diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jessica Wongso diduga memasukan sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna Salihin hingga meninggal dunia.

Jessica Wongso pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. ***

Sentimen: negatif (98.4%)