Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
Henry Surya
Hendra Kargito Divonis Bersalah, Wajib Bayar Rp1,65 Miliar
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, berakhir dengan kemenangan terhadap Penggugat Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia Lawfirm. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arif Budi Cahyono memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia Lawfirm.
Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito segera membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,650 miliar kepada Alvin Lim selaku Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menjelaskan duduk perkara kasus.
"Hendra Kargito ini ceritanya korban investasi bodong Koperasi Indosurya. Lalu kasih kuasa dan tandatangan perjanjian jasa hukum/PJH dengan LQ. Setelah, tanda tangan Surat Kuasa dan PJH, LQ Indonesia Lawfirm buat Laporan Polisi yang kemudian diproses di Mabes. Llau Henry Surya dipidana 18 tahun dan aset sitaan Rp2 triliun lebih akan dibagikan ke para Korban," katanya, Selasa (5/12/2023).
Sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra Kargito. Ia membuat pernyataan bahwa kerugiannya telah dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan polisi. Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15 persen senilai Rp1.65 miliar.
Advokat Bambang menyebut, jika memang tidak bayar karena klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan menyampaikan ke LQ yang sudah bersusah payah.
"Tentu kami akan mengerti dan memahaminya. Ini hanya kirimkan surat kuasa dan meminta agar Mabes Polri cabut Laporan Polisi yabg dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula. Hendra Kargito tidak perduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan hanya mementingkan kepentingan dia pribadi setelah kerugian dia di bayar. Ini sangat jahat dan kejam, hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya," ucapnya.
Hendra Kusuma Kargito melalui kuasa hukumnya Aditya Warman Santoso, S.H., Steven Suprantio, S.H., M.Hum., dan Dwikalam Syahdania, S.H., para Advokat pada Firma Hukum SWA Advocates & Legal Consultans (“SWA”) menyampaikan asset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pasca-putusan pengadilan. Hendra meyakini, pendiri KSP Indosurya itu juga beritikad baik berkomitmen akan melakukan hal sama kepada anggota lainnya.
“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota,” kata Hendra dalam jumpa pers di Grha Surya, Jalan Setia Budi Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Hingga kini belum ada tanggapan dari Hendra Kargito. (ebs)
Sentimen: positif (80%)