Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Diperiksa KPK
Detik.com Jenis Media: News
KPK memeriksa penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bernama Helmut Hermawan. Helmut merupakan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining).
"Hari ini (7/12) tim penyidik KPK memanggil 1 orang pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/12/2023).
Ali mengatakan saat ini Helmut masih diperiksa penyidik KPK.
"Tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK," ucap Ali.
4 Tersangka di Korupsi Eddy HiariejWakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.
"Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan.
Asep mengatakan KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan detail kapan pemanggilan itu akan dilakukan.
"Terkait dengan Pak Wamenkumham ini surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait misalkan kapan, misalkan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di Minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya," ujarnya.
(fas/dwia)Sentimen: negatif (96.6%)