Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ngawi, Solo
Kasus: kecelakaan
Partai Terkait
Selamat! DPR RI dan MenPAN RB Beri 7 Kesetaraan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023, Gaji dan Tunjangan Aman
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar bahagia untuk PNS dan PPPK semua golongan, bahwa keduanya akan mendapatkan 7 kesetaraan dari pemeritnah melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah disahkan DPR RI dan MenPAN RB.
Jadi ketujuh kesetaraan PNS dan PPPK tersebut berupa penghargaan dan pengakuan yang disebut sebagai kado spesial untuk para abdi negara.
Semua kesetaraan untuk PNS dan PPPK ini guna meningkatkan kesejahteraan semuanya.
DPR RI dan MenPAN RB pun telah mengesahkan semua penghargaan dan pengakuan tersebut.
Sehingga bersiaplah semua ASN tahun 2024 akan lebih sejahtera, bahagia, dan jaya.
Hadirnya UU ASN 2023 terbaru tampaknya mmbawa kebahagiaan yang luar biasa.
Tak hanya bagi ASN saja lho, DPR RI dan MenPAN RB pun tengah mempersiapkan pengangkatan para honorer untuk menjadi PPPK 2024.
Baca Juga: Hubungkan 2 Provinsi, Jalan Tol Ini Mampu Pangkas Waktu Perjalanan Solo-Ngawi dari 3 Jam Jadi 1 Jam Saja
Sehingga tak heran ya banyak orang ingin mnjadi PNS atau tidak PPPK di tahun 2024 nanti.
Penghargaan dan pengakuan yang disahkan DPR RI dan MenPAN RB pun sungguh sangat menarik dan bermakna.
Maka itu unutk para PPPK tak perlu cemas lagi, karena sekarang sudah memiliki hak yang sama dengan PNS.
Nah, untuk itu, semua PNS dan PPPK wajib tahu 7 kesetaraan dari pemerintah berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 yang disahkan DPR RI dan MenPAN RB di bawah ini.
Ini dia 7 kado spesial dari pemerintah untuk PNS dan PPPK berupa penghargaan dan pengakuan berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan diresmikan oleh DPR RI serta MenPAN RB:
1. Jaminan Sosial:
Jaminan sosial berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, serta hari tua.
Sehingga keamanan dan ketenangan berpihak pada PNS serta PPPK.
2. Penghasilan yang Adil:
Lalu ada kesetaraan dalam hal penghasilan atau gaji per bulan.
Hanya penghasilan kerja, tapi apresiasi negara atas kontribusi luar biasa PNS serta PPPK terkait pelayanan publik.
3. Penghargaan Motivasi:
DPR RI dan MenPAN RB juga mengesahkan penghargaan motivasi, yakni finansial dan nonfinansial.
Sehingga dengan kado spesial ini, PNS dan PPPK bisa lebih meningkatkan produktivitas serta semangat berkarya.
4. Lingkungan Kerja Nyaman:
Penghargaan berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 lainnya yakni lingkungan kerja yang nyaman, dari fisik dan nonfisik.
5. Pengembangan Diri:
Penghargaan lain yang disahkan DPR RI dan MenPAN RB juga terkait pengembangan diri PNS dan PPPK.
6. Bantuan Hukum:
Lalu dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 juga ada bantuan hukum untuk PNS dan PPPK.
Jadi keduanya punya hak atas bantuan hukum dalam litigasi dan nonlitigasi.
Sehingga PNS dan PPPK akan mendapat perlindungan ketika menjalani tugas dan tanggung jawab tanpa beban.
7. Tunjangan dan Fasilitas:
Penghargaan lain dari pemerintah melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan DPR RI dan MenPAN RB yakni tunjangan dan kesetaraan fasilitas PNS dan PPPK.
Wah, sungguh sangat menarik ya semua kado spesial pemerintah untuk para PNS dan PPPK ini.
Semua kesetaraan dari pemerintah berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan DPR dan MenPAN RB diatas guna mensejahterakan PNS dan PPPK sebagai abdi Negara.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan 7 penghargaan dan pengakuan pemerintah berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 atas pengesahan DPR dan Menpan RB untuk PNS dan PPPK di atas?
Demikian informasi terkait 7 penghargaan dan pengakuan pemerintah berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang diresmikan DPR dan MenPAN RB untuk PNS serta PPPK. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (100%)