Peserta Pemilu Jangan Curi Start Kampanye di Televisi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini dalam tahap kampanye, yang sudah dimulai sejak Selasa (28/11) bulan lalu hingga nanti berakhir 10 Februari 2024.
Namun demikian, para peserta Pemilu 2024 baik pasangan capres-cawapres dan caleg belum diizinkan untuk berkampanye melalui iklan di televisi.
Jadwal kampanye melalui iklan televisi sudah diatur dalam lampiran peraturan KPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye. Merujuk aturan itu, para peserta Pemilu baru diperbolehkan kampanye melalui televisi pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga:
Perputaran Uang Pemilu Bisa Capai Rp 100 TriliunKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan semua peserta Pemilu untuk tidak mencuri start kampanye melalui iklan di televisi.
"Ini iklan, sosialisasi atau kampanye. Kalau iklan kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ucap Bagja kepada wartawan, Rabu (6/12).
Bagja mengatakan, tak dipungkiri bahwa saat ini sudah mulai berseliweran iklan televisi yang menampilkan para pasangan capres-cawapres.
Baca Juga:
Pj Heru Bakal Tindak Lanjuti Wisma Atlet Jadi Tempat Rekapitulasi dan Gudang Logistik PemiluBagja menyampaikan, dalam menangani persoalan kampanye melalui 3 jenis media massa, Bagja memastikan Bawaslu telah berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait, supaya ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.
"Bagaimana kalau tidak ada ajakan? Makanya kita lagi diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), dengan Dewan Pers dengan KPU," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Bawaslu Ingatkan Ancaman Sanksi bagi Peserta Pemilu Tak Patuh Laporkan Dana KampanyeSentimen: negatif (78%)