Sentimen
Negatif (98%)
5 Des 2023 : 22.04
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

KPK Periksa Asisten Wamenkumham Yogi Arie Selama 7 Jam Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

5 Des 2023 : 22.04
KPK Periksa Asisten Wamenkumham Yogi Arie Selama 7 Jam Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, selama hampir 7 jam.

Yogi keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.21 WIB. Dia tidak mau berbicara banyak saat ditanya terkait detail materi pemeriksaannya kali ini.

Tanya penyidik ya, tanya penyidik," kata Yogi di Gedung Merah Putih KPK. Yogi juga tidak mau merespons lebih detail soal penggeledahan yang telah dilakukan KPK dalam kasus ini. Dia hanya membenarkan, ada sejumlah berkas yang telah disita KPK.

"Maaf no comment. (Yang diambil saat penggeledahan) hanya berkas-berkas saja," tutur Yogi.

Selain Yogi Arie Rukmana, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengacara, Yosi. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Hari ini (5/12) tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11) beberapa waktu lalu.

KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.

"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).

KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12). (mhs/ebs)


 

Sentimen: negatif (98.5%)