Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2023 : 10.39
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Petinggi Partai Diduga Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu

7 Des 2023 : 10.39 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Petinggi Partai Diduga Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu

Sebelumnya, Fakta baru diungkap pengacara tersangka KPK non-aktif, Firli Bahuri untuk melawan jeratan hukum terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penanganan kasus korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI 2021.

“Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa,” kata Pengacara Firli, Ian Iskandar usai pemeriksaan, Jumat (1/12).

Ian mengklaim mengklaim kalau barang bukti tangkapan komunikasi chat antara kliennya dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai akun palsu.

“Ada satu barang bukti yg diperlihatkan kepada kamu berub screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu. Ternyata bukan Pak Firli,” kata Ian.

“Jadi orang lain yg mengaku pak firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk yang diperlihatkan kepada kami,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ian berujar kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.

“Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL. Dan sudah menjadi barang bukti yg disita oleh penyidik,” ucapnya.

Bahkan, Ian menyebut kalau akun palsu itu turut memakai foto Firli dengan nomor yang asli. Namun ia menyebut kalau nomor akun itu berbeda dengan milik Firli yang selama ini digunakan.

“Bukan, jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picturenya sama dengan hp nomornya Pak Firli. Tapi Ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yg selama ini dipakai oleh Pak Firli,” kata dia.

Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun demikian penyidik memutuskan tidak menahan Firli, dengan alasan subjektif karena belum diperlukan melakukan penahanan.

Sentimen: negatif (99.4%)