Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2023 : 12.51
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Yogi Arie Rukmana

Yogi Arie Rukmana

Eddy Hiariej

Eddy Hiariej

Eddy Hiariej Tak Terima Ditetapkan Tersangka, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

7 Des 2023 : 12.51
Eddy Hiariej Tak Terima Ditetapkan Tersangka, KPK Siap Hadapi Praperadilan

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut didaftarkan Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dia melayangkan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut upaya hukum praperadilan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

“Memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu satu prof, doktor Edward Omar Sharif Hiariej, dua Yogi Arie Rukmana, ketiga Yosi Andika Mulyadi,” ucap Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.

KPK menegaskan siap menghadapi Praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Menurutnya, praperadilan merupakan hak dari tersangka yang harus dihormati.

"KPK selaku termohon Praperadilan tentunya akan siap menghadapi Permohonan Praperadilan tersebut dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa, 5 Desember 2023.

"Karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ucapnya menambahkan.

KPK Jerat Eddy Hiariej dengan Pasal Pencucian Uang

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengembangkan perkara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Ali menjelaskan pengembangan perkara tersebut bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery atau pemulihan aset hasil negara yang telah dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana, karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023. “Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pengembangan perkara Eddy Hiariej akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, namun dia belum mengungkapkan identitas saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik KPK.

“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman. Jadi ditunggu saja nanti total saksinya siapa saja,” ujar Ali.***

Sentimen: negatif (99.5%)