Sentimen
Negatif (94%)
7 Des 2023 : 11.57
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

7 Des 2023 : 11.57 Views 10

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

KNews.id – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku bahwa pihaknya menerima draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah dalam bentuk draf.  Mardani yang juga bagian dari Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ itu tidak mengetahui dari mana asal usul Pasal 10 bagian Ketiga tentang Gubernur dan Wakil Gubernur yang ada di dalam beleid tersebut. “Kalau dapatnya sudah dalam bentuk berkas seperti itu (draf RUU DKJ),” kata anggota Fraksi PKS.

Keberadaan Pasal 10 itu disorot karena dikhawatirkan akan mengebiri hak masyarakat dalam memilih gubernur dan wakil gubernur Jakarta ke depan. Secara lengkap pasal itu berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.” Ketika panja menggelar rapat, imbuh dia, saat itu pemerintah dihadiri oleh dua pihak, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, ketika ditanya siapa yang mengusulkan bunyi Pasal 10 tersebut, Mardani mengaku tak tahu. “Nah itu yang kita langsung bahas dan kami PKS menolak (Pasal 10 ayat 2),” tutur politikus PKS itu.

Mardani mengaku pihaknya menolak pasal tersebut karena materi pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD.  Menurut dia, hal tersebut sama saja mengebiri hak demokrasi masyarakat Jakarta untuk bisa memilih langsung calon pemimpinnya.

“Menolak dengan tegas dan jelas, karena itu hak demokrasi warga kan,” tegas Mardani. Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

“Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Zs/Kmps)

Sentimen: negatif (94.1%)