Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Yogi Arie Rukmana
Eddy Hiariej
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Besok
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (7/12) besok.
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Banten, Rabu (6/12).
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Cukup Bukti Terkait Penetapan Tersangka WamenkumhamAli meminta Eddy Hiariej cs kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ali juga menjelaskan proses penahanan setelah pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.
"Surat terima sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi sudah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka pada pekan ini. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang diduga disertai dengan uang.
"Kemarin kami memanggil dua orang tersangka mengonfirmasi banyak hal terkait Pasal-pasal yang kami terapkan yakni suap dan gratifikasi," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Periksa Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus BansosEddy Hiariej pada hari ini telah menyampaikan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari kursi Wamenkumham.
Eddy Hiariej bersama Yogi dan Yosi juga tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
Ketiganya mempermasalahkan status tersangka yang disematkan oleh KPK. Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPK cq pimpinan KPK.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023. (Pon)
Baca Juga:
KPK Bakal Periksa Tersangka Baru Kasus DJKA M SuryoSentimen: negatif (99.4%)