Sentimen
Tokoh Terkait
Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Beredar di kalangan awak media dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
RUU DKJ pun telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Ketika ditanyakan mengenai poin-poin RUU DKJ itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum membacanya.
Baca Juga:
Fraksi NasDem DPRD DKI Tolak RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden"Saya belum baca," ucap Heru usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (6/12).
Lebih lanjut, kata Pj Heru, dirinya masih sibuk bekerja melayani warga Ibu Kota.
"Ini banyak PR (pekerjaan rumah) dari DPRD. Belum baca (draf RUU DKJ)," urainya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Studi ke Amerika Serikat Bahas RUU DKJSebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di gedung DPR, Jakarta pada Selasa (5/12).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Dalam rapat Lodewijk menyebut ada delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. (Asp)
Baca Juga:
Pj Heru Sebut RUU DKJ Bakal Rampung Desember 2023Sentimen: positif (91.4%)