Sentimen
Negatif (100%)
7 Des 2023 : 05.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Tersangka Utama Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

7 Des 2023 : 05.37
Tersangka Utama Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Bandung: Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021, terancam hukuman mati. Tersangka tersebut, yaitu Yosep Hidayah yang merupakan suami dan ayah dari kedua korban. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penerapan pasal pembunuhan berencana telah memenuhi unsur. Berdasarkan hasil penyidikan terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. "Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara. Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 6 Desember 2023. Ibrahim menyebutkan terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua tersangka, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.   Ibrahim mengatakan motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Ibrahim mengatakan Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan. "Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka," kata dia. Ibrahim mengatakan pelaku Yosep Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambil M Ramdanu di dapur. M Ramdanu diperintah Yosep Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut. Sementara Mimin, bertugas untuk memandikan korban. Setelah itu, kedua korban diangkat keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Bandung: Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021, terancam hukuman mati. Tersangka tersebut, yaitu Yosep Hidayah yang merupakan suami dan ayah dari kedua korban.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penerapan pasal pembunuhan berencana telah memenuhi unsur. Berdasarkan hasil penyidikan terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan.
 
"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara. Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 6 Desember 2023.
Ibrahim menyebutkan terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua tersangka, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.
 
Ibrahim mengatakan motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Ibrahim mengatakan Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan.
 
"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka," kata dia.
 
Ibrahim mengatakan pelaku Yosep Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambil M Ramdanu di dapur. M Ramdanu diperintah Yosep Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.
 
Sementara Mimin, bertugas untuk memandikan korban. Setelah itu, kedua korban diangkat keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(WHS)

Sentimen: negatif (100%)