Tiga Polisi Polres Subang Terancam Sanksi Etik Buntut Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Tiga anggota Polres Subang terancam sanksi disiplin hingga etik dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Mereka dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2023 silam.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu, 6 Desember 2023.
Ibrahim mengungkapkan, tiga polisi yang terancam sanksi disiplin dan etik itu berpangkat bintara dan perwira.
"Satu perwira dan dua bintara dari Polsek. Jadi (sanksi) akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," ungkapnya.
Ibrahim menambahkan, tiga polisi tersebut merupakan anggota yang melakukan pemeriksaan di TKP kejadian pasca peristiwa pembunuhan.
Baca Juga: Operasi SAR Anak Tenggelam di Citarum KBB Belum Membuahkan Hasil
"Jadi ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Polda Jabar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Mereka adala Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Penyidik telah menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan 95 reka adegan. Dari rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka Yosep merupakan eksekutor utama pembunuhan.
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan ke Kejati Jabar untuk kemudian disidangkan di meja hijau. ***
Sentimen: negatif (96.2%)