Sentimen
Negatif (98%)
7 Des 2023 : 00.25
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, HAM, korupsi

Tokoh Terkait

Wamenkumham Eddy Hiariej Dicecar KPK Soal Pengurusan Administrasi Hukum PT CLM

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

7 Des 2023 : 00.25
Wamenkumham Eddy Hiariej Dicecar KPK Soal Pengurusan Administrasi Hukum PT CLM

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham, Senin, 4 Desember 2023. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mencecar Eddy Hiariej soal pengurusan administrasi hukum umum oleh PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Ali menyampaikan upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum oleh PT CLM diduga tanpa melalui aturan yang berlaku dan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

“Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Hoki Seumur Hidup Terpakai Depan Jokowi, Warga NTT: Pemain Legend Belum Tentu Bisa

Sebelumnya diberitakan, Eddy Hiariej bungkam usai diperiksa penyidik KPK, Senin, 4 Desember 2023. Dia diperiksa sekira 6 jam sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan pantauan, Eddy Hiariej keluar dari gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.24 WIB. Dia tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya, dan hanya membalas pertanyaan awak media dengan senyuman. 

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh KPK. 

Baca Juga: Ammar Zoni dan Irish Bella Habiskan Waktu Bersama, Rumah Tangga Berhasil Diselamatkan?

Gugatan tersebut didaftarkan Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dia melayangkan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023. 

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 5 Desember 2023. 

Selain Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Cara Efektif Tidur dalam 2 Menit Ala Militer Amerika Serikat Meski Lingkungan Bising

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut upaya hukum praperadilan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

“Memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu satu prof, doktor Edward Omar Sharif Hiariej, dua Yogi Arie Rukmana, ketiga Yosi Andika Mulyadi,” ucap Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023. 

Menanggapi upaya hukum tersebut, KPK menegaskan siap menghadapi Praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Menurutnya, praperadilan merupakan hak dari tersangka yang harus dihormati.

Baca Juga: Mengenal Covid-19 Varian EG.5 ‘Eris’, Strain Baru yang Memicu Kenaikan Kasus di Singapura

"KPK selaku termohon Praperadilan tentunya akan siap menghadapi Permohonan Praperadilan tersebut dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa, 5 Desember 2023. 

"Karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ucapnya menambahkan. 

Eddy Hiariej Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengembangkan perkara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. 

Ali menjelaskan pengembangan perkara tersebut bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery atau pemulihan aset hasil negara yang telah dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Tersiar Video Polisi Razia Pengguna Kaus Berlambang Bendera Palestina, Simak Faktanya

“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana, karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses aset recovery-nya,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023.

“Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU,” ucapnya menambahkan. 

Lebih lanjut Ali menjelaskan pengembangan perkara Eddy Hiariej akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, namun dia belum mengungkapkan identitas  saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik KPK. 

“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman. Jadi ditunggu saja nanti total saksinya siapa saja,” ujar Ali.***

Sentimen: negatif (98.4%)