Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2023 : 22.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Karawang, Cikarang, Purwakarta

Tipu 139 Calon Tenaga Kerja, Kepala Cabang PT K di Karawang Diringkus Polisi

7 Des 2023 : 05.21 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tipu 139 Calon Tenaga Kerja, Kepala Cabang PT K di Karawang Diringkus Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Dituding telah menipu ratusan calon tenaga kerja (Canaker), AS, pimpinan cabang perusahaan jasa penyalur tenaga kerja PT K ditangkap polisi. AS tidak sendirian, dia dibekuk bersama  rekan kerjanya berinisial KD. 

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah merekrut ratusan canaker yang dijanjikan bakal dikerjakan di PT C, yang berlokasi di Purwakarta. Para tersangka mengutip sejumlah uang dari para canaker itu dengan total Rp 500 juta lebih. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers kasus itu, Selasa, 5 Desember 2023.

"Tindak pidana penipuan ketenagakerjaan ini terungkap karena para korbannya melapor ke Polres," ujar Wirdhanto. 

Baca Juga: Cara Mencegah Penularan Pneumonia Misterius pada Anak, Rekomendasi IDAI

Disebutkan, total korban yang merasa ditipu oleh tersangka ada 139 orang. Mereka dijanjikan akan diangkat sebagai tenaga satuan pengamanan (Satpam) di PT C. 

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka melatih mereka ilmu bela diri dan baris-berbaris. Bahkan para korban dibelikan seragam Satpam. 

Hanya saja, lanjut Wirdhanto, para korban diminta yang administrasi sebesar Rp4 juta per orang. 

"Sebagian korban ada yang telah melunasi uang tersebut. Beberapa korban lainnya baru menyerahkan sebagian saja," kata Kapolres. 

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Dicecar KPK Soal Pengurusan Administrasi Hukum PT CLM

Dijelaskan juga, perusahaan jasa penyalur tenaga kerja PT K sebenarnya merupakan perusahaan resmi alias legal. Perusahaan itu berlokasi di Bekasi, sedangkan tersangka AS hanya sebagai Kepala Cabang yang berkedudukan di Karawang. 

Sebagai kepala cabang, AS, warga Telagasari, Karawang berinisiatif merekrut canaker tenaga security. Dia dibantu stafnya KD, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan seorang tenaga administrasi yang kini masih dalam pengejaran polisi. 

"Cara yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya nyaris berhasil. Namun, korban mulai curiga ketika mereka tak kunjung dikerjakan di PT C, seperti dijanjikan tersangka," kata Wirdhanto. 

Baca Juga: Apakah Gibran Rakabuming Siap Ikut Debat Cawapres Sesuai Ketentuan KPU? Ini Jawabannya

Setelah ditelusuri, lanjut Wirdhanto, ternyata PT C tidak punya hubungan kerja sama dengan PT K. Berangkat dari bukti itu polisi akhirnya menahan AS dan KD. 

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Apakah kasus penipuan ini menjerat pula para pengelola PT K yang berkantor di Bekasi. Kami masih dalami apakah ada aliran uang ke kantor pusat atau tidak," kata Wirdhanto.

Disebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)