Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2023 : 20.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Soal Pungli di Rutan Capai Rp 4 Miliar, KPK Tegaskan Bakal Usut Tuntas

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

6 Des 2023 : 20.52
Soal Pungli di Rutan Capai Rp 4 Miliar, KPK Tegaskan Bakal Usut Tuntas

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK serta pemotongan uang perjalanan dinas tidak berhenti. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Belum ataupun tidak dihentikan yang kami tahu,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (6/12/2023).

Meski begitu, Ali Fikri menekankan KPK sudah mengambil langkah tegas dalam menghadapi permasalahan di internal tersebut. Di lain sisi, proses hukum juga akan tetap berjalan beriringan.

“Yang kemudian sudah dilakukan kan KPK memberhentikan memecat satu pegawai KPK yang bertugas di rutan dan juga yang melakukan fraud,” ungkap Ali Fikri.

Skandal praktik pungli di Rutan KPK diungkapkan ke publik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK kemudian meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti praktik pungli tersebut. Sementara itu, KPK mengakui praktik pungli tersebut pertama terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh Rp 4 miliar dalam periode waktu Desember 2021 sampai Maret 2022. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya.

KPK juga mengungkapkan ke publik lewat jumpa pers soal adanya dugaan pegawai di internalnya menyelewengkan uang dinas luar kota. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa membeberkan, dari aksi yang terjadi dalam tempo waktu 2021 dan 2022 itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 550 juta.

Skandal tersebut terkuak akibat adanya keluhan proses administrasi yang bertele-tele serta potongan uang perjalanan dinas para pegawai KPK oleh terduga pelaku. Masalah tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK. Pihak Inspektorat KPK kemudian melakukan pendalaman, hingga akhirnya ditemukan dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan oknum pegawai KPK tersebut.

Dari bukti permulaan yang didapatkan, masalah ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Di lain sisi, oknum pegawai KPK tersebut sudah dibebastugaskan.

Sentimen: negatif (99.6%)