Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2023 : 18.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Soal independensi KPK dalam pemberantasan korupsi, masihkah?

7 Des 2023 : 01.42 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Soal independensi KPK dalam pemberantasan korupsi, masihkah?

Sejumlah pihak menilai, terjadi penurunan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascaperubahan kedua Undang-Undang KPK melalui UU No.19 Tahun 2019. Salah satunya disebabkan ditempatkannya KPK dalam rumpun eksekutif dan kemudian diikuti oleh berbagai pengaturan turunannya.

Lembaga antikorupsi ini juga dirudung masalah internal dengan masifnya pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK. Baik itu para pimpinan maupun pegawai. Mencapai puncaknya pada akhir 2023 ini. Di mana, mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka korupsi yang diproses oleh Polda Metro Jaya.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola menyebutkan, berdasarkan penilaian evaluatif kinerja KPK yang dilakukan TII pada periode April-Oktober 2023, TII menemukan terjadi penurunan derajat tingkat independensi KPK di mata publik. Publik ragu terhadap independensi KPK sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus-kasus strategis, khususnya yang melibatkan politikus. 

"Publik menilai tingkat independensi dan kelembagaan KPK sebesar 83% pada 2019. Namun, tinggal 28% pada 2023," kata dia dalam keterangannya yang dipantau online, Senin (4/12).

Berdasarkan penilaian evaluatif kinerja KPK, terdapat lima indikator yang dinilai buruk dari sembilan indikator yang terkait dengan independensi dan kelembagaan KPK. Pertama, independensi kelembagaan buruk sejak UU KPK hasil revisi memasukkan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Kedua, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner juga semakin tidak independen dengan diberikannya kewenangan kepada presiden untuk langsung mengangkat dan menetapkan Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya tanpa mekanisme seleksi.

Ketiga, kekuatan penyelidikan dan penuntutan KPK juga berkurang dengan adanya ancaman pidana terhadap insan KPK, ketika tidak memusnahkan seketika hasil sadapan yang tidak terkait perkara, juga dihapusnya status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Keempat, kewenangan operasional KPK juga tidak independen karena sudah tidak dapat lagi secara mandiri merekrut dan mendidik sendiri penyelidiknya, melainkan harus bekerja sama dengan kepolisian/kejaksaan dalam pendidikannya. Serta kelima, kekuatan politik tidak bisa dinafikan dari kerja-kerja KPK sebagaimana terlihat di beberapa perkara terkait aktor-aktor politik.

Agar pemberantasan korupsi kembali efektif, untuk itu, KPK harus dikembalikan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dengan cara mengubah UU KPK kembali. Di mana, KPK harus dikeluarkan dari rumpun kekuasaan eksekutif. Pegawai KPK harus dikembalikan statusnya dari ASN menjadi pegawai lembaga KPK. 

"Pemerintah dan DPR perlu menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan mengembalikan independensi KPK sekaligus memenuhi kebutuhan sumber daya dalam bentuk anggaran yang cukup bagi KPK. Jika nantinya dilakukan perubahan kembali terhadap UU KPK, maka struktur KPK juga perlu ditinjau kembali. Karena saat ini, birokrasi KPK terlihat sangat gemuk dengan potensi redundansi tugas. Sehingga masih sangat mungkin untuk disederhanakan," tutur dia.

Sentimen: negatif (99%)