Sentimen
Negatif (99%)
5 Des 2023 : 20.28
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

5 Des 2023 : 20.28 Views 13

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan digabung.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Hakim Teguh berpandangan, perkara yang menjerat Dadan Tri adalah perkara splitsing atau pemecahan satu berkas yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

Baca juga: Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Lantaran konstruksi perkara suap yang hampir sama dengan Hasan Hasbi, Hakim menilai lebih baik pemeriksaan saksi dua terdakwa itu digabungkan.

“Perkara ini ada splitsing dengan perkara tadi (Hasbi Hasan), majelis hakim sudah bermusyawarah, alangkah baiknya untuk efektifitas pemeriksaan saksi, biar saksi nanti tidak bolak-balik atau jika dari para penasihat hukum tidak keberatan, perkaranya bisa kita jadikan satu,” kata Hakim Teguh.

Hakim lantas meminta pandangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggabungan sidang dua terdakwa itu.

Jaksa KPK kemudian menyatakan tidak keberatan dengan keputusan majelis Hakim.

“Pada prinsipnya kami tidak keberatan Yang Mulia, demi efektifitas perkara kita, kami siap Yang Mulia,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Hakim lantas meminta pendapat Dadan Tri dan tim penasihat hukumnya terkait penggabungan sidang tersebut.

“Terima kasih majelis hakim, kami telah melakukan koordinasi dengan terdakwa, pada prinsipnya kami tidak masalah untuk digabungkan dalam pemeriksaan saksi ini,” kata salah seorang tim hukum Dadan Tri.

Melihat kedua pihak tidak keberatan, Hakim lantas menunda sidang pemeriksaan pokok perkara terhadap Dadan Tri.

Hakim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para saksi yang telah hadir. Lalu, meminta para saksi hadir kembali pada sidang berikutnya, Selasa 12 Desember 2023, untuk memberikan keterangan atas terdakwa Dadan Tri dan Hasbi Hasan.

Baca juga: Pihak Dadan Tri Sebut Uang Rp 11,2 Miliar Bukan untuk Suap MA, tetapi Bisnis Klinik Kesehatan

Ditolak kubu Hasbi Hasan

Adapun keputusan Majelis Hakim ini merupakan usulan Jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Hasbi Hasan. Namun, usulan ini ditolak kubu Hasbi itu dalam sidang sebelumnya.

“Yang Mulia, kalau kami sementara melihatnya perlu dipisah terlebih dahulu karena kami tidak tahu sudah sampai tingkat pemeriksaan perkaranya Dadan Tri Yudianto ini,” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail.

“Sehingga kami khawatir nanti kalau andai kata ada saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam perkaranya Dadan kan tidak mungkin tidak diperiksa dalam perkara ini, sehingga untuk sementara Yang Mulia, kami menghendaki supaya dipisah terlebih dahulu,” ujarnya lagi.

Baca juga: Terungkap dalam Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter bareng Windy Idol

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Baca juga: Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.7%)