Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
6 Jam Berlalu, Firli Masih Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL). Firli sudah diperiksa selama sekitar 6 jam.
Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.13 WIB, Rabu (6/12/2023). Hingga pukul 15.13 WIB, Firli masih menjalani pemeriksaan.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan kliennya telah mengikuti semua pemeriksaan yang ada. Dia menyebut Firli bersikap kooperatif.
"Kita ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya," ujarnya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka. Dia sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12).
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun, polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
(ial/haf)
Sentimen: negatif (99.8%)