Sentimen
Positif (57%)
6 Des 2023 : 13.20
Informasi Tambahan

Hewan: Domba

Kab/Kota: Surabaya

Bawaslu Surabaya Bakal Tertibkan APK yang Menancap di Pohon

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

6 Des 2023 : 13.20
Bawaslu Surabaya Bakal Tertibkan APK yang Menancap di Pohon

Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Salah satunya, menancap di pohon.

Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK.

“KPU sudah menentukan titik-titik yang sudah dipasang APK tetapi tetap menjaga estetik keindahan tata ruang kota, tidak mengganggu pengguna jalan. Itu yang lebih tau adalah pemkot karena yang punya wilayah,” kata Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen, Selasa (5/12/2023).

Novli menegaskan bahwa pemasangan APK adalah bentuk kampanye gambar yang ditancapkan di tanah. Bukan, di tancap dipohon-pohon atau ditiang listirik.

“APK dipasang di pohon, dicagak (tiang) listrik, tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Jika nantinya ditemukan APK-APK yang dipasang ditempat seperi, Kata Novli, pihaknya akan bekerjasam dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) atau KPU maupun Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Nanti diinventarisir dikirim ke KPU seusai datanya untuk kemudian ditertibkan,” kata dia.

Baca Juga: Bawaslu Tekankan Kades dan Perangkatnya Harus Netral

Lebih lanjut Novli menambahkan bahwa Bawaslu akan menyampaikan pelanggaran-pelangaran di masa kampanye dalam 10 hari sekali.

“Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama kampanye, yang terbesar, temuan berapa, yg masuk berapa. Selama tahapan kampanye ini kami masih menginventarisir,” kata dia.

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya masih belum menerima laporan masyarakat dalam dugaan pelanggaran kampanye. Meski begitu, Bawaslu tetap menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

“Misalnya, black campaign, kampanye adu domba, hoaks, money politic

Masyarakat bisa melaporkan ke kantor bawaslu lngsng atau kantor panwascam di tingkat kelurahan dan kecamatan, pojok pengawasan di siola dan hotline pengaduan masyarakat 082137005535,” pungkas dia.[asg/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (57.1%)