Sentimen
Negatif (92%)
5 Des 2023 : 14.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Periksa Aspri Wamenkumham - MerahPutih

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

5 Des 2023 : 14.57
KPK Periksa Aspri Wamenkumham - MerahPutih

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Selasa (5/12).

Yosi merupakan orang dekat Eddy Hiariej. Sementara Yogi dikenal sebagai asisten pribadi (aspri) Wamenkumham. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga

Wamenkumham Ajukan Praperadilan Lawan KPK

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil 2 orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/12).

Ali mengatakan, Yogi dan Yosi telah hadir di markas antirasuah untuk diperiksa dalam kapasistas mereka sebagai tersangka.

"Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.

Wamenkumham, Yogi dan Yosi telah mengajukan Praperadilan terhadap KPK. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Baca Juga

Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam setelah 6 Jam Diperiksa KPK

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (5/12).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Laporan kasus yang menjerat Eddy Hiariej dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.

Dalam laporan itu, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (Pon)

Baca Juga

KPK Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham

Sentimen: negatif (92.8%)