Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kab/Kota: Penjaringan
Tokoh Terkait
Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Kampanye Gibran Libatkan Anak-Anak di Jakut
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran saat kampanye di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12) lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran dengan melibatkan anak-anak.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Selasa (5/12).
Baca Juga:
Bawaslu Respons Soal Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Prabowo-GibranBenny menegaskan, Bawaslu DKI Jakarta akan menindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan bila cawapres Gibran benar melanggar.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," urainya.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dengan tegas melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
"Pasal 15 huruf a UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," ucapnya.
Baca Juga:
Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Pelanggaran saat Bagi-Bagi Susu di CFDSebelumnya diketahui, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan kampanye di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12) lalu.
Di momen sosialisasi itu, Wali Kota Surakarta tersebut sempat meminta anak-anak untuk naik ke atas panggung.
Saat itu, Gibran mengisi kampanyenya dengan membagikan buku dan susu bagi anak-anak.
"Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan," ucap Gibran. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: KPU dan MK Coret Gibran dari Cawapres Prabowo
Sentimen: negatif (96.2%)