Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pati
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Wahyu Widada
Irjen Sandi Nugroho
Pertemuan Kapolri dan Ketua KPK Dinilai Sinergisitas Pemberantasan Korupsi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama rombongan perwira tinggi (Pati) Polri menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Desember 2023. Kedatangan Kapolri disebut wujud sinergisitas Korps Bhayangkara dan Lembaga Antirasuah dalam memberantas korupsi. "Untuk acara di KPK adalah menghadiri undangan penandatangan PKS (perjanjian kerja sama) koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi, sebagai tindak lanjut MoU KPK dengan Polri sebelumnya, sekaligus merupakan wujud sinergisitas dalam mencegah dan memberantas korupsi serta menumbuhkan budaya antikorupsi di Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Desember 2023. Kehadiran Kapolri menemui pimpinan KPK Nawawi Pomolango didampingi sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Di antaranya Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo, Asisten Bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca, dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho serta pati Polri lainnya. Kehadiran sejumlah Pati tidak ada atensi khusus. Melainkan hanya memperlihatkan wujud keseriusan Polri dalam memberantas rasuah di Tanah Air. "Alhamdulilah Pati pendamping bisa hadir sebagai wujud keseriusan Polri untuk selalu bekerja sama dan mensupport (mendukung) KPK dalam pemberantasan korupsi," ungkap Sandi. Ketua nonaktif KPK Filri Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Komjen Pol. (Purn) itu belum dibeberkan polisi. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama rombongan perwira tinggi (Pati) Polri menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Desember 2023. Kedatangan Kapolri disebut wujud sinergisitas Korps Bhayangkara dan Lembaga Antirasuah dalam memberantas korupsi."Untuk acara di KPK adalah menghadiri undangan penandatangan PKS (perjanjian kerja sama) koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi, sebagai tindak lanjut MoU KPK dengan Polri sebelumnya, sekaligus merupakan wujud sinergisitas dalam mencegah dan memberantas korupsi serta menumbuhkan budaya antikorupsi di Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Desember 2023.
Kehadiran Kapolri menemui pimpinan KPK Nawawi Pomolango didampingi sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Di antaranya Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo, Asisten Bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca, dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho serta pati Polri lainnya.
Kehadiran sejumlah Pati tidak ada atensi khusus. Melainkan hanya memperlihatkan wujud keseriusan Polri dalam memberantas rasuah di Tanah Air.
"Alhamdulilah Pati pendamping bisa hadir sebagai wujud keseriusan Polri untuk selalu bekerja sama dan mensupport (mendukung) KPK dalam pemberantasan korupsi," ungkap Sandi.
Ketua nonaktif KPK Filri Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Komjen Pol. (Purn) itu belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)