Sentimen
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Oknum Wartawan dalam Kasus TPPO Berkedok Biro Jodoh
Sumutpos.co Jenis Media: News
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok biro jodoh. Seorang wanita, berinisial SY (45) dan seorang Pria IN (40) dan dua pria mengaku sebagai wartawan media online di Kota Medan berhasil dibekuk, dengan dugaan Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap anak dibawah umur.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen kependudukan yang telah dipalsukan atau dirubah oleh para terduga pelaku TPPO tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam keterangannya mengatakan, modus operandi perdagangan orang tersebut dilakukan MN selaku pihak biro jodoh bersama sejumlah temannya yakni merekrut wanita tertentu untuk dinikahkan dengan oknum pria yang berada di luar negeri.
“Perekrutan tersebut dilakukan MN atas permintaan biro jodoh tertentu dari luar negeri,” ujarnya saat press release, di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (4/12/2023) sore.
Disebutkan, salah seorang korban adalah seorang gadis dibawah umur SS yang merupakan warga Hamparan Perak, akan dinikahkan dengan seorang pria asal RRC, setelah seluruh dokumen kependudukannya diubah atau dipalsukan.
Namun sebelum korban dibawa ke luar negeri, pihak Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat laporan adanya dugaan TPPO tersebut, kemudian meringkus MN serta 3 pria yang diyakini merupakan komplotannya.
“Sesuai pengakuan MN jika dia dan para rekannya berhasil merekrut wanita sesuai permintaan rekanan mereka di luar negeri akan mendapat upah kurang lebih Rp10 juta, dan tindak kejahatan itu, disinyalir telah dilakukan MN beberapa kali,” jelasnya.
Belum diketahui pasti, apakah setiap wanita yang direkrut dan berhasil dikirim keluar negeri benar-benar untuk dijadikan sebagai istri oknum pria tertentu atau dipaksa bekerja pada perusahaan dengan gaji yang tidak memadai, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Guna pengusutan lebih lanjut, MN dan tiga orang temannya kini mendekam di sel tahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Mereka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (mag-1/ram)
Sentimen: negatif (100%)