Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2023 : 00.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Depok, Sukabumi, Palu

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Timbangan Periode Juli-Desember 2023

6 Des 2023 : 00.30 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Timbangan Periode Juli-Desember 2023

Jabar Ekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari yang terletak di Jalan Perintis kemerdekaan Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kepala Kejari, Setiyowati, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang ditangani oleh Kejari Kota Sukabumi selama periode Juli-Desember 2023. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika, obat keras terbatas, timbangan digital, handphone, dan senjata tajam.

BACA JUGA: Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Lebih dari Rp150 Juta

“Hari ini barang yang dimusnahkan dari kejahatan narkotika, Sabu-sabu kurang lebih seberat 400 gram, Ganja kurang lebih seberat 240gram, handphone 18 unit, timbangan digital 8 buah. undang-undang kesehatan, tramadol sebanyak 25.604 butir, Riklona 30butir, hexymer 39.536 butir, atarax alprazolam 1mg 148 butir, handphone 18 unit, dan UU Darurat. Gelas kaca pecah 1 buah, senjata tajam 5 buah,” ungkapnya pada awak media setelah selesai pemusnahan barang Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dihancurkan dengan berbagai cara, seperti diblender, dibakar, dan dihancurkan dengan palu.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setyowati, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Kota Sukabumi. Dalam satu tahun, kegiatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

“Kalau ini dari bulan Juli – Desember 2023, jadi kejaksaan itu satu tahun 2 kali (pemusnahan) Januari – Juni periode pertama, Periode kedua Bulan Juli -Desember,” jelasnya.

Setyowati, mengungkapkan bahwa selama periode Juli-Desember 2023, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menangani sebanyak 72 perkara. Ia juga menambahkan bahwa untuk Kota Sukabumi, penggunaan obat keras terbatas dengan jenis tramadol paling mendominasi.

BACA JUGA: Kejari Depok Musnahakan Barbuk Kejahatan Mulai dari Ganja hingga Skincare!

“Kalo di kota Sukabumi ini perkaranya yang banyak itu tramadol ya, karena tramadol itu dijual bebas, sedangkan kalo sabu sih dari periode Juli ke Desember ini tidak sepertinya Januari ke Juni 2023, jadi yang paling banyak itu tramadol,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai kelompok usia yang paling banyak menggunakan obat keras, ia menjawab bahwa kalangan mudalah yang mendominasi.

Sentimen: negatif (99.7%)