Sentimen
Draf RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12).
RUU Kekhususan ini mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga
Rapat Paripurna Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Inisiatif DPR
Namun, dalam draf yang beredar, DKJ akan tetap dipimpin oleh seorang gubernur.
Tetapi, yang menjadi kontroversi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.
Hal ini tertera dalam Pasal 10 bagian ketiga soal Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berikut bunyinya:
Pasal 10
1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
2. Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
3. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
4. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga
Firli Bungkam setelah Diklarifikasi Dewas KPK
Sedangkan susunan perangkat daerah, diatur dalam Pasal 12
Berikut bunyinya:
1. Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
3. Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas daerah;
e. badan daerah; dan
f. Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
4. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel. (*)
Baca Juga
Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Dibuka, Ini Kota Tujuan dan Cara Daftarnya
Sentimen: positif (33.3%)