Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bagikan Draf RUU Jakarta, Masinton Pasaribu Soroti Penunjukkan Gubernur dan Wagub Oleh Presiden
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Politisi PDIP, Masinton Pasaribu membagikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jakarta. UU itu berlaku setelelah Jakarta bukan lagi ibu kota.
“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI),” kata Masinton dalam keterangan unggahannya, dikutip fajar.co.id, Selasa (5/12/2023).
Di unggahan itu, menampilkan pasal 10 RUU Jakarya. Ada empat poin yang membahas pengakatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Poin kedua, disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya dilakukan oleh presiden.
Sementara itu, disebutkan DPR hanya memberikan pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian itu.
Dengan begitu, nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dipilih melalui Pemilihan Kepala Daeah (Pilkada) lagi.
“Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” pungkas Masinton.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (40%)