Sentimen
Negatif (94%)
4 Des 2023 : 22.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: korupsi

Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

4 Des 2023 : 22.04
Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku yakin terdapat oknum di lembaganya yang “memainkan” perkara.

Hal itu Alex sampaikan ketika membuka acara Matrikulasi Hukum untuk awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Mulanya, Alex menjelaskan terkait prosedur pengambilan keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial dan sulitnya celah bagi orang-orang yang mencoba memainkan perkara dugaan korupsi.

Menurutnya, untuk menghentikan suatu perkara harus ada keputusan dari mayoritas pimpinan.

Baca juga: Busyro Dorong UU Lama Diberlakukan Jika Ingin KPK Ditakuti Koruptor

“Tetapi kami meyakini ada oknum-oknum tertentu yang bermain-main dengan perkara, ada,” ujar Alex di KPK, Senin (4/12/2023).

Alex lantas mencontohkan kasus mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju yang saat ini sudah dijebloskan ke penjara karena bermain perkara.

Robin menerima suap dari para pihak yang tengah diusut KPK dengan janji “mengamankan” kasus mereka. 


Di antara pemberi suap Robin adalah mantan wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial, eks wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, eks Kalapas Sukamiskin Usman Effendi, dan eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna.

Dari mereka, Robin menerima suap miliaran rupiah bersama pengacara bernama Maskur Husain.

“Buktinya kan juga pernah, Robin Pattuju, oknum, jangan disamakan semua penyidik seperti itu, enggak bisa,” tutur Alex.

Menurut Alex, penyimpangan sangat rawan dilakukan di lembaga penegakan hukum mana pun.

Baca juga: Langkah Nawawi Gantikan Firli Pimpin KPK Diprediksi Cukup Berat

Menurutnya, informasi terkait penanganan perkara sangat mahal dan para pelaku akan melakukan berbagai cara untuk melepaskan diri.

Informasi itu bukan saja ketika suatu perkara sudah diselidiki. Kebocoran bahkan bisa terjadi sejak suatu perbuatan baru dilaporkan ke KPK.

“Padahal itu baru informasi secuil, belum banyak dan tahapnya ke persidangan sangat panjang,” kata Alex.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (94.1%)