Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2023 : 16.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Polisi Bongkar Penjualan Obat Aborsi di Bandung, Pelaku Berusia 19 Tahun

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

5 Des 2023 : 16.54
Polisi Bongkar Penjualan Obat Aborsi di Bandung, Pelaku Berusia 19 Tahun

Bandung: Polisi menangkap seorang penjual obat penggugur kandungan atau aborsi yang diedarkan di Kota Bandung. Tersangka berinisial SES atau Jhon, 19, menjual obat-obatan tersebut secara online dengan menggunakan media sosial. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Jhon telah beberapa kali menjual obat-obatan penggugur kandungan tersebut. Selain Jhon, dua pasangan suami istri juga ditahan akibat membeli obat-obatan tersebut dan ikut memandu proses aborsi dan ditangkap pada 30 November 2023 lalu. "Yang bersangkutan telah melakukan beberapa kali penjualan obat dan juga melakukan kegiatan aborsi. Dia juga sudah ada 12 kali melakukan aborsi. Di sini ada 5 tersangka yaitu SES melakukan pelaku penjualan obat aborsi, dan pelaku aborsi jadi yang mengajarkan dan ikut melakukan bagi yang tidak bisa melakukan sendiri, dan pasangan lainnya yaitu pasangan aborsi satu," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 4 Desember 2023. Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, Jhon tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan belajar secara otodidak. Dia bersama pasangan suami istri berinisial AR dan J, memandu para pembeli obat-obatan tersebut saat melakukan aborsi. "Pelaku ini bisa memandu secara online, atau langsung menghampiri korban untuk memandu penggunaan obat secara langsung. Kemungkinan dia memang sudah belajar lama atau memang dari sebelum otodidak atau mungkin dulu pernah belajar masih kita dalami," ujar Budi. Budi mengatakan, pelaku menjual obat aborsi tersebut dengan harga Rp1,8 juta per paket yang diedarkan secara online. Sementara usaha yang dilakukan oleh Jhon telah berlangsung sejak bulan Agustus 2023. "Sudah banyak TKP mulai dari melakukan perbantuan aborsi melalui online, jadi melalui sarana online dan ada yang dilakukan langsung dengan langsung fisik. Ada yang kita masih melakukan pendalaman karena melalui video ada yang di Jakarta ada di Makassar, ada di Bandung, termasuk ada yang di Kabupaten Bandung ada beberapa TKP tapi yang sudah pasti yang kita amankan," kata dia. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 77A, pasal 4, pasal 427, pasal 428 ayat Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. "Distributornya masih dalam pengejaran, tidak saya sebutkan namanya takutnya keburu kabur tapi kita lakukan pengejaran," ucap Budi.

Bandung: Polisi menangkap seorang penjual obat penggugur kandungan atau aborsi yang diedarkan di Kota Bandung. Tersangka berinisial SES atau Jhon, 19, menjual obat-obatan tersebut secara online dengan menggunakan media sosial.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Jhon telah beberapa kali menjual obat-obatan penggugur kandungan tersebut. Selain Jhon, dua pasangan suami istri juga ditahan akibat membeli obat-obatan tersebut dan ikut memandu proses aborsi dan ditangkap pada 30 November 2023 lalu.
 
"Yang bersangkutan telah melakukan beberapa kali penjualan obat dan juga melakukan kegiatan aborsi. Dia juga sudah ada 12 kali melakukan aborsi. Di sini ada 5 tersangka yaitu SES melakukan pelaku penjualan obat aborsi, dan pelaku aborsi jadi yang mengajarkan dan ikut melakukan bagi yang tidak bisa melakukan sendiri, dan pasangan lainnya yaitu pasangan aborsi satu," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 4 Desember 2023.
Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, Jhon tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan dan belajar secara otodidak. Dia bersama pasangan suami istri berinisial AR dan J, memandu para pembeli obat-obatan tersebut saat melakukan aborsi.
 
"Pelaku ini bisa memandu secara online, atau langsung menghampiri korban untuk memandu penggunaan obat secara langsung. Kemungkinan dia memang sudah belajar lama atau memang dari sebelum otodidak atau mungkin dulu pernah belajar masih kita dalami," ujar Budi.
 
Budi mengatakan, pelaku menjual obat aborsi tersebut dengan harga Rp1,8 juta per paket yang diedarkan secara online. Sementara usaha yang dilakukan oleh Jhon telah berlangsung sejak bulan Agustus 2023.
 
"Sudah banyak TKP mulai dari melakukan perbantuan aborsi melalui online, jadi melalui sarana online dan ada yang dilakukan langsung dengan langsung fisik. Ada yang kita masih melakukan pendalaman karena melalui video ada yang di Jakarta ada di Makassar, ada di Bandung, termasuk ada yang di Kabupaten Bandung ada beberapa TKP tapi yang sudah pasti yang kita amankan," kata dia.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 77A, pasal 4, pasal 427, pasal 428 ayat Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
 
"Distributornya masih dalam pengejaran, tidak saya sebutkan namanya takutnya keburu kabur tapi kita lakukan pengejaran," ucap Budi.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ALB)

Sentimen: negatif (100%)