Sentimen
Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kapolri Sebut Ada Alasan Subjektif
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
4 Desember 2023 16:58 WIB
Kapolri memastikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli akan diusut hingga tuntas.
Listyo Sigit Prabowo (Tangkapan layar YoutTube Polri TV Radio)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta publik menghormati proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut, ia sampaikan menanggapi Firli Bahuri yang belum ditahan meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai, bisa ditoleransi," kata Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas Lebih Cepat, Mahfud MD Sebut Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Ia memastikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli akan diusut hingga tuntas.
Tim penyidik, kata dia, sedang fokus menuntaskan perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ujarnya.
Mantan Ketua KPK Sebut Jokowi Marah Minta Kasus Setnov Disetop, Istana Tanggapi BeginiSentimen: negatif (78%)