Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kang Tamil Ungkap Alasan Agus Rahardjo Baru Berani Bongkar Dugaan Intervensi Jokowi Hentikan Kasus KTP-el
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO -Menganggap kekuatan mutlak atau absolut Presiden Joko Widodo sudah tidak ada, menjadi salah satu alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, baru punya keberanian mengungkapkan soal adanya dugaan intervensi untuk menghentikan kasus korupsi KTP-elektronik.
Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil mengatakan, dirinya meyakini orang sekelas Agus Rahardjo tidak mungkin menyatakan sesuatu yang bukan sebenarnya hanya untuk mencari panggung.
"Jadi saya percaya apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo itu ya memang benar adanya," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/12).
Kang Tamil pun turut menyoroti alasan Agus Rahardjo baru menyampaikan hal tersebut saat ini, bukan pada saat peristiwa terjadi atau ketika Agus Rahardjo masih menjabat sebagai Ketua KPK.
Menurut Kang Tamil, adanya kekuatan absolut, yakni ketika Presiden Jokowi masih bergabung dengan PDI Perjuangan, menjadi salah satu alasan yang membuat Agus Rahardjo belum berani bersuara.
"Dan hari ini keberanian itu muncul karena keabsolutan itu hari ini sudah tidak ada. PDIP berdiri sendiri, Presiden Jokowi berdiri sendiri," pungkas Kang Tamil.
Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri telah membantah ada pertemuan dengan Agus Rahardjo membahas soal penghentian kasus korupsi KTP-el.
Presiden mengurai, ada beberapa bukti yang mementahkan tuduhan intervensi dalam kasus megakorupsi yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov).
"Pertama, coba dilihat berita-berita tahun 2017 bulan November. Saat itu saya sampaikan, 'Pak Setya Novanto, ikuti proses hukum yang ada'. Jelas, berita itu ada semua," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12).
Bukti lain, proses hukum kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu berjalan hingga ke persidangan. Bahkan Setnov telah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 15 tahun.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi justru heran dengan tuduhan Agus Rahardjo. Apalagi, kasus tersebut sudah inkracht dan telah berlalu selama beberapa tahun.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" tanya Presiden Jokowi.
Pun demikian saat disinggung soal pertemuan dengan Agus Rahardjo di Istana. Jokowi mengaku sudah mengecek agenda tersebut ke Sekretariat Negara.
"Saya sehari (bisa) berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, enggak ada. Tolong dicek lagi saja," tutup Presiden.
Sentimen: negatif (100%)