Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Debat Khusus Cawapres Ditiadakan, KPU Dinilai Rendahkan Posisi Cawapres
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai sorotan dengan rencana tidak ada ada sesi debat cawapres secara khusus, seperti lima tahun lalu. Lima kali debat yang akan digelar semuanya dengan berpasangan.
Pengamat politik, Airlangga Pribadi Kusman, menilai tidak adanya debat khusus cawapres tersebut, membuat publik tidak bisa mengetahui kapasitas bakal orang nomor dua di RI. Hal ini melanggar regulasi dan tidak memahami aturan di Pasal 277 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, junto pasal 50 PerKPU no 15 tahun 2023 terkait debat cawapres.
Baca Juga:
Puan Ingatkan KPU Gelar Debat Cawapres Sesuai Aturan Disepakati
Pernyataan ketua KPU tersebut memperlihatkan bahwa yang bersangkutan tidak memahami peran dan posisi penting Wapres sebagai dwi tunggal dengan Presiden dalam pengelolaan negara.
"Bahwa cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping Presiden secara formal, namun Wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan Presiden," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/12).
Bila KPU meniadakan debat cawapres, kata ia, sama saja dengan merendahkan posisi cawapres. Sebab sama saja dengan menutup kesempatan cawapres dalam memperlihatkan kapasitas dan kredibilitas mereka di hadapan publik.
"Capres dan cawapres tetap harus datang pada sesi debat untuk memperlihatkan kemampuan pasangan, ada ketidakpahaman di sini Sebab, orang nomor satu dan dua di RI itu nanti terlihat dari kemampuan bekerja samanya apabila ada kualitas, kapasitas, kredibilitas secara personal," katanya.
Airlangga mengatakan, Wakil Presiden atau Wapres adalah orang yang paling dekat dengan Presiden. Sehingga fungsinya juga termasuk mengelola segala urusan terkait kenegaraan.
"Dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika Presiden berhalangan," lanjutnya pengajar di Universitas Airlangga
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1) debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Namun, sesi debat cawapres didampingi capres.
Debat pertama di Kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023, debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023. debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024. Selanjutnya tema debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024 dan tanggal 4 Februari 2024 debat terakhir. (Knu)
Baca Juga:
TIM AMIN Minta Debat Cawapres Digelar Tanpa Capres
Sentimen: positif (97%)