Sentimen
Positif (84%)
5 Des 2023 : 07.31
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

5 Des 2023 : 07.31
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kabar pertemuannya dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Kabar itu sebelumnya diungkap Agus saat wawancara dalam program ROSI di Kompas TV, yang tayang pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Dalam wawancara itu, Agus menyatakan bahwa Presiden Jokowi pernah memintanya untuk menghentikan pengusutan perkara kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada 2017.

Ditanya mengenai pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Sekretariat Negara (Setneg) mengeceknya.

Baca juga: Bantah Intervensi KPK soal Kasus Setnov, Jokowi: Cek Pemberitaan November 2017

"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek Setneg enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada. Tolong dicek lagi saja," jawab Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Pernyataan Presiden senada dengan pernyataan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi pada Jumat (1/12/2023) lalu. Ketika itu, Ari mengaku tidak ada pertemuan yang dimaksud setelah melakukan pengecekan.

Sementara itu, Presiden tak menjawab tegas saat dikonfirmasi mengenai permintaan untuk menghentikan kasus Setnov. Presiden justru meminta awak media merujuk pemberitaan yang muncul pada saat itu.

"Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu (ke) Pak Novanto. Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ucapnya.

Baca juga: Agus Rahardjo Sebut Hubungan KPK-Jokowi Renggang Usai Tolak Setop Kasus Setnov

Jawaban itu sama yang Presiden sampaikan pada 2017 lalu, sebagaimana dimuat dalam laman resmi Sekretariat Kabinet. Saat itu, Presiden meminta Setnov yang masih menjabat sebagai Ketua DPR mengikuti semua proses hukum yang ada di KPK.

Pernyataan itu disampaikan Presiden kepada wartawan usai menghadiri sarasehan “Mewujudkan Konstitusional DPD RI Tahun 2017”, yang digelar DPD-RI, di gedung Nusantara IV DPR Jakarta, 17 November 2017.

 

Presiden juga menegaskan bahwa bahwa proses hukum terhadap Novanto tetap berjalan.

"Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis, dihukum berat 15 tahun," ucapnya.

Sejurus dengan itu, Presiden justru balik bertanya motif di belakang diungkapnya hal itu. Pasalnya, pengusutan megakorupsi itu sudah terjadi sejak enam tahun lalu.

"Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" tanya Presiden.

Baca juga: Bantah Agus Rahardjo, Jokowi: Buktinya Pak Setya Novanto Divonis 15 Tahun

Pratikno tak ingat

Dalam wawancara tersebut, Agus cukup heran dengan pemanggilan oleh Presiden. Sebab, ketika memanggil pimpinan KPK, Presiden biasanya akan memanggil lima orang sekaligus.

Sentimen: positif (84.2%)