Sentimen
Negatif (98%)
5 Des 2023 : 09.01
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Kasus Kopi Sianida Temui Babak Baru, Edi Darmawan Salihin Klaim Lindungi Jessica Wongso dari Hukuman Mati

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

5 Des 2023 : 09.01
Kasus Kopi Sianida Temui Babak Baru, Edi Darmawan Salihin Klaim Lindungi Jessica Wongso dari Hukuman Mati

PIKIRAN RAKYAT - Babak baru dari kasus kopi sianida Jessica Wongso dimulai awal Desember 2023. Tak hanya Jessica Wongso saja, kini ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin akan diseret ke kantor polisi.

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso membuat aduan terhadap ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin Jumat 1 Desember 2023 kemarin. Mereka berupaya melaporkan Edi karena sejumlah keanehan dalam kasus kopi sianida.

Salah satu perwakilan aliansi tersebut, Antoni Silo menyatakan munculnya banyak keanehan dalam penunjukkan Jessica Wongso di kasus kopi sianida Mirna Salihin. Salah satu keanehan adalah Edi diduga menyembunyikan rekaman CCTV perihal kematian Mirna.

Pada saat persidangan pertama 27 Juni 2016 lalu, dikatakan oleh Edi bahwa pihaknya tak mempunyai rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Lokasi kasus kopi sianida terjadi.

Tapi, pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu dalam sebuah acara talk show bersama Karni Ilyas secara blak-blakan memperlihatkan rekaman CCTV dari ponselnya yang diklaimnya tidak dimunculkan di persidangan.

"“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” ujar Antoni dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News Senin 4 Desember 2023.

Video itu menurut Antoni bisa jadi masalah. Karena artinya bukti yang disampaikan di persidangan itu artinya tak utuh.

"Artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV, yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh," ucap Antoni.

Disebutkan Antoni bahwa Majelis Hakim dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) menggunakan rekaman CCTV yang tidak digunakan itu untuk menentukan keputusan vonis terhadap Jessica.

“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya, kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena ngga ada berarti di berkasnya penyidik,” ucap Antoni.

Tak Mau Jessica Dihukum Mati

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Sementara dalam keterangan terpisah, Edi Darmawan mengatakan, rekaman CCTV utuh itu telah berada di tangan penyidik Polri, dan disebutnya hanya bisa dibuka usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“(Rekaman CCTV lengkap) itu milik Polri, dan bisa di perlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” kata Edi saat dihubungi.

Edi juga menyebutkan bahwa adanya perjanjian Polri dengan kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP) agar tidak menggunakan rekaman lengkap saat di persidangan yang tujuannya meringankan hukuman Jessica.

“Karena ada perjanjian Polri dengan AFP disebut MLA: Mutual Legal Agreement. Ausie (Australia) tidak mau Jes di hukum mati,” katanya.***

Sentimen: negatif (98.8%)