Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Madura
Pertanyakan Format Debat Cawapres yang Diubah, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Koordinasi dengan DPR?
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Andika Perkasa menanyakan penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan format debat capres-cawapres.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, debat cawapres kini juga dihadiri oleh capres. KPU membagi porsi berbicara keduanya dalam acara yang biasanya hanya diikuti cawapres.
Menurut Andika, segala perubahan format debat haruslah dikoordinasikan dengan DPR.
"KPU bisa melakukan perubahan setelah berkoordinasi dengan DPR. Jadi sebetulnya dari kita, karena kita sudah ada 4 partai politik pendukung, itu lah yang ingin dipelajari dulu. Apakah memang koordinasi dengan DPR sudah dilakukan," kata Andika ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) malam.
Baca juga: Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Kredibilitas KPU Dipertaruhkan
Andika mengaku pihaknya akan mempelajari terlebih dulu mekanisme peraturan perundang-undangan terkait Pemilu sebelum mengambil sikap.
"Sebetulnya mungkin belum sampai dengan menggugat. Tetapi kan perlu dipelajari karena memang peraturan KPU itu baru dibuat bulan Juli kemarin. Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024," ucap Andika.
"Di situ kan pasal 50 ayat 1 memang menyatakan debat ada 5, terdiri dari tiga debat calon presiden dan dua debat calon wakil presiden," sambung dia.
Mantan Panglima TNI ini juga ditanya pernyataan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bahwa setiap tim sukses bisa mengusulkan format debat capres-cawapres.
Baca juga: Mahfud MD soal Debat Cawapres: Mau Diformat seperti Goreng Martabak atau Sate Madura, Saya Siap
TKN Prabowo-Gibran disebut mengusulkan format debat hanya pemaparan visi misi capres-cawapres. Hal itu diungkap Wakil Kapten Timnas Anies-Muhaimin, Nihayatul Wafiroh.
Namun, menurut Nihayatul, usulan itu ditolak oleh dua kubu lainnya termasuk TPN Ganjar-Mahfud.
Menurut Andika, pihaknya belum mendapat info tersebut.
"Sejauh ini kami belum pernah dapat info untuk membicarakan itu, tapi kan sebetulnya peraturan KPU itu tadi, itu kan bisa dilakukan perubahan KPU itu memang bisa, karena memang dimungkinkan difasilitasi di ayat 2 pasal 50 tapi yang penting itu setelah berkoordinasi dengan DPR," imbuh Andika.
Baca juga: Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres
Sebelumnya diberitakan, KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berbeda dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.
Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
-. - "-", -. -Sentimen: netral (48.5%)