Sentimen
Negatif (78%)
4 Des 2023 : 22.50
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: korupsi

Amnesty International Indonesia: DPR Harus Impeachment Jokowi karena Intervensi KPK

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

4 Des 2023 : 22.50
Amnesty International Indonesia: DPR Harus Impeachment Jokowi karena Intervensi KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan tindakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap mantan ketua KPK Agus Rahardjo memenuhi unsur obstruction of justice.

Hal itu dikatakan Hamid menanggapi pernyataan Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil Jokowi dan diminta menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Mantan ketua Senat Mahasisawa Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengatakan, di luar sudut pandang hukum, yang dilakukan Jokowi tidak hanya memenuhi unsur obstrutcion of justice namun juga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Konsekuensinya ya kalau itu mengandung kejahatan itu seorang presiden bisa dipenjara. Bisa diporses hukum sampai masuk penjara. Tapi kalau sebatas kesalahan dan penyalahgunaan politik, setidaknya ia di-mpeach, ia dimakzulkan karena ia telah melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran konstitusi,” kata Usman Hamid, Senin (4/12/2023).

Ia mengatakan, semestinya DPR mengajukan interpelasi dan mengajukan hak bertanya. DPR seharusnya bertanya, kepada Jokowi mengapa Jokowi pada saat itu meminta agar KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP. DPR juga harus bertanya, kenapa Jokowi menggunakan data-data intelejen untuk mengawasi partai-partai politik.

“Itu hak interpelasi, dan kalau hak bertanya itu tidak dijawab dengan benar, DPR secara konstitusional berhak untuk mengajukan hak angket, untuk kemudian menggelar forum permusyawaratan hingga tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menimbang pemakzulan. Jadi ini saya kira satu kirisis yang besar yang dialami oleh Indonesia,” jelasnya.

Usman mengatakan, intervensi Jokowi kepada mantan ketua KPK Agus Rahardjo menjadi bukti bahwa Jokowi ingin menguasai segalanya. Termasuk mengendalikan proses penegakan hukum yang seharusnya netral dan objektif.

“Itu menyangkut korupsi yang sangat serius, menyangkut kita semua, kartu tanda penduduk itu. Dan saya kira itu mencerminkan betapa Jokowi saat itu hanya memikirkan stabilitas koalisi politiknya, hanya memikirkan koalisi aliansi partai yang kolusif jadinya,” paparnya.

Dikatakannya, kesaksian Agus Rahardjo sebagai ketua KPK pada era itu menunjukan sekali lagi bahwa kekuasaaan eksekutif ingin mengendalikan segalanya. Orang yang terlibat kasus hukum berusaha dibebaskan, agar bisa mendukung kekuasaan atau sebaliknya orang diancam dengan proses hukum supaya mendukung kekuasaan dan jika orang itu mendukung maka proses hukumnya akan dihentikan.

“Itu sebenarnya terjadi di periode pertama, dengan penggunaan kejaksaan. Nah tapi Pak Agus membuktikan bahwa KPK nggak bisa digunakan, nggak bisa disalahgunakan, meskipun setelah Pak Agus tidak lagi menjadi ketua KPK, kita tahu bahwa KPK pun jadi senjata,” pungkasnya.

Dia menambahkan, saat ini KPK telah dikendalikan dan disubkoordinasikan oleh kekuasaan presiden, bukan untuk menegakan hukum. Padahal pemberantasan korupsi sangat penting untuk memastikan dana negara bisa disalurkan untuk pelayanan hak asasi manusia, antara lain kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.

Sentimen: negatif (78%)