Sentimen
Netral (57%)
4 Des 2023 : 17.17
Tokoh Terkait

UU Batas Usia Pensiun PNS Resmi di Pangkas, Sudah di Tandatangani Jokowi

4 Des 2023 : 17.17 Views 7

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

UU Batas Usia Pensiun PNS Resmi di Pangkas, Sudah di Tandatangani Jokowi

KNews.id – Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Undang-undang yang membahas soal batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa waktu ini, batas usia pensiun PNS perlu diperbarui dari undang-undang sebelumnya. Berlaku sejak tahun 2017, batas usia pensiun PNS bisa mencapai 65 tahun.

Namun sayangnya, Jokowi telah resmikan untuk memberikan batas usia pensiun PNS hanya sampai usia 60 tahun saja.

Segaimana disebutkan dalam UU ASN tahun 2023, ditetapkan batas usia pensiun PNS sebagai berikut:

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

– pejabat pimpinan tinggi utama,

– pejabat pimpinan tinggi madya, dan

– pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:

– pejabatadministrator dan

– pejabat pengawas;

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Alhamdulillah, batas usia pensiun PNS dirombak tetap nyaman dalam UU ASN tahun 2023 hingga mencapai usia 60 tahun. (Zs/KP)

Sentimen: netral (57.1%)