Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kapolri soal Firli Belum Ditahan: Penyidik Punya Alasan Subjektif
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang belum ditahan meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.
Mantan Kabareskrim ini mengatakan, penyidik memiliki alasan subjektif terkait hal itu.
Baca Juga
Percakapan Firli dan SYL Dibantah, Polisi: Hak Tersangka Untuk Tidak Mengakui
"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Listyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (4/12).
Kapolri menegaskan penyidik fokus untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Firli Bahuri akan terus diproses.
"Semua tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ucapnya.
Baca Juga
Didampingi Pengacaranya, Firli Diam-Diam Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Firli Belum Diperlukan
Sentimen: negatif (99.9%)