Sentimen
Negatif (100%)
4 Des 2023 : 11.29
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Senin 4 Desember 2023

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Des 2023 : 11.29
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Senin 4 Desember 2023

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada Senin, 4 Desember 2023. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok (4 Desember),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 3 Desember 2023.

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Eddy Hiariej, tetapi diduga Eddy memiliki informasi penting terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah ke Luar Negeri

KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Pekan Depan

Selain Eddy Hiariej, KPK juga mencegah tiga orang lainnya agar tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“KPK (29 November) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

Ali menjelaskan pencegahan terhadap Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya berlaku selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 November 2023. Jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023,” ucap Ali.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, pencegahan ke luar negeri bertujuan agar empat orang tersebut berada di Indonesia jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan.

“Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Ali tidak menampik bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Kemenkumham. Hanya saja, identitas para tersangka termasuk konstruksi perkara akan diumumkan ketika proses penyidikan rampung.

“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ucap Ali.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Temukan Dokumen Saat Geledah Rumah Tersangka

Sebelumnya, KPK rampung menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Jakarta, pada Selasa, 28 November 2023, malam. Rumah tersebut merupakan kediaman dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kemenkumham RI.

“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28 November) malam, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan rumah yang berada di wilayah Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

“Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta),” ucapnya menambahkan.

Ali tidak membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah penyidik KPK, tetapi berdasarkan informasi rumah tersebut milik asisten pribadi dari Wamenkumham Eddy Hiariej.

Di lokasi penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Dokumen tersebut segera disita dan dianalisis untuk dijadikan barang bukti di berkas perkara.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” ucap Ali.

Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK membenarkan telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak dua minggu lalu. Selain Eddy Hiariej, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tanda tangani (Sprindik) sekitar dua minggu lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima tiga pemberi satu,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Sebelumnya, KPK memastikan proses hukum terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan.

"Sampai saat ini proses penyidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 6 November 2023.

Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, identitas tersangka akan diumumkan ketika penyidikan telah rampung.

"Semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," ujar Ali.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan KPK akan transparan dalam mengusut kasus Eddy Hiariej. “Pasti akan kami sampaikan lebih lanjut karena transparansi kepada masyarakat menjadi hal penting dalam pemberantasan korupsi," ucap Ali.***

Sentimen: negatif (100%)