Sentimen
Negatif (96%)
3 Des 2023 : 14.38
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

3 Des 2023 : 14.38
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Senin Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Iya, betul, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," kata Ali kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: KPK Duga Ada Pengurusan Terselubung dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.

Setelah sprindik terbit, penyidik mendapatkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.

Baca juga: Istana Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham, Segera Dilaporkan ke Jokowi

Oleh karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu.

“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali, Kamis (30/11/2023) lalu.

Adapun KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini pada Selasa (28/11/2023) malam.

KPK juga telah mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan mulai 29 Nobember 2023.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.2%)