Sentimen
Negatif (86%)
3 Des 2023 : 08.46
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Sriwijaya

Partai Terkait

Revisi UU MK Harus Penuhi Ketentuan UU

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

3 Des 2023 : 08.46
Revisi UU MK Harus Penuhi Ketentuan UU

Jakarta: Undang-undang telah mengatur tentang tata cara pembentukan undang-undang termasuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang disebut tengah digodok secara konsinyering oleh Komisi III DPR. Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus dilaksanakan dalam proses pembuatan UU atau revisi. "Kalau kita membaca menganalisis pembentukan UU termasuk revisi UU MK prosedur dan tahapan sudah diatur dalam UU 12/2011. Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yang jadi pertanyaan yang berwenangan membuat UU adalah DPR. Dari aspek itu kita paham yang dimaksud kewenangan DPR berisikan dari banyak partai," jelasnya, Sabtu, 2 Desember 2023. Dalam proses pembentukan UU bisa jadi terdapat persoalan politik yang di dalamnya terdiri dari pihak yang berkuasa seperti partai politik yang berkeinginan merevisi UU MK. Isu kepentingan dalam revisi UU MK yang berkembang harus diselesaikan di DPR melalui partai pemenang pemilu. Selain itu presiden juga seharusnya disokong oleh partai politik pemenang. "Bisa saja politik yang ada sekarang. Tapi tetap saja prosedur pembuatan itu sudah benar belum. Lalu isu kewenangan itu harus diukur. Tidak bertentangan kepentingan umum dan UU dasar. Politik silahkan bergerak tapi tahapan UU sudah clear jadi tidak boleh dimainkan," tegasnya. Sementara itu anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengemukakan Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto kepada media menekankan pemerintah belum sepakat terhadap draft RUU MK dalam rapat dengan Komisi III DPR. Sehingga penting memastikan prosedur perundang-undangan terpenuhi yakni adanya keputusan tingkat pertama dalam rapat kerja komisi dengan pemerintah yang terbuka sebagai syarat sebuah RUU dalam dilanjutkan pada tahapan berikutnya. "Tentunya jika belum terdapat persetujuan bersama dalam rapat sesuai tingkatannya maka suatu RUU tidak dapat dilanjutkan," ucapnya.   Mengenai substansi RUU dalam pandangan mini yang disampaikan di rapat panja RUU MK, fraksi NasDem memberikan catatan RUU ini harus berpedoman pada asas Lex Favor Reo, yakni implementasinya tidak boleh merugikan pihak yang terdampak yakni para hakim konstitusi yg sedang menjabat. Hal ini sebenarnya sudah termuat dalam putusan 81/PUU-XXI/2023 yang diputus pada tanggal 29 November 2023 yang memberikan panduan juga mengenai bagaimana rumusan revisi UU MK jika dilakukan perubahan yang semestinya berlaku untuk hakim konstitusi masa mendatang. "Sebenarnya substansi RUU yang dibahas tidak masalah sepanjang prinsip ini dipedomani. Karena itu saya juga sepakat dengan pandangan Hamdan Zoelva mantan Ketua MK yang juga Ketua Dewan Penasehat Timnas Amin yang menyatakan sebaiknya pembahasan RUU ini ditunda hingga pemilu selesai. Menurut saya ini opsi yang baik agar tidak menimbulkan prasangka terhadap substansi RUU," ungkapnya.

Jakarta: Undang-undang telah mengatur tentang tata cara pembentukan undang-undang termasuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang disebut tengah digodok secara konsinyering oleh Komisi III DPR. Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus dilaksanakan dalam proses pembuatan UU atau revisi.
 
"Kalau kita membaca menganalisis pembentukan UU termasuk revisi UU MK prosedur dan tahapan sudah diatur dalam UU 12/2011. Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Yang jadi pertanyaan yang berwenangan membuat UU adalah DPR. Dari aspek itu kita paham yang dimaksud kewenangan DPR berisikan dari banyak partai," jelasnya, Sabtu, 2 Desember 2023.
 
Dalam proses pembentukan UU bisa jadi terdapat persoalan politik yang di dalamnya terdiri dari pihak yang berkuasa seperti partai politik yang berkeinginan merevisi UU MK. Isu kepentingan dalam revisi UU MK yang berkembang harus diselesaikan di DPR melalui partai pemenang pemilu. Selain itu presiden juga seharusnya disokong oleh partai politik pemenang.
"Bisa saja politik yang ada sekarang. Tapi tetap saja prosedur pembuatan itu sudah benar belum. Lalu isu kewenangan itu harus diukur. Tidak bertentangan kepentingan umum dan UU dasar. Politik silahkan bergerak tapi tahapan UU sudah clear jadi tidak boleh dimainkan," tegasnya.
 
Sementara itu anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengemukakan Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto kepada media menekankan pemerintah belum sepakat terhadap draft RUU MK dalam rapat dengan Komisi III DPR. Sehingga penting memastikan prosedur perundang-undangan terpenuhi yakni adanya keputusan tingkat pertama dalam rapat kerja komisi dengan pemerintah yang terbuka sebagai syarat sebuah RUU dalam dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
 
"Tentunya jika belum terdapat persetujuan bersama dalam rapat sesuai tingkatannya maka suatu RUU tidak dapat dilanjutkan," ucapnya.
 
 
Mengenai substansi RUU dalam pandangan mini yang disampaikan di rapat panja RUU MK, fraksi NasDem memberikan catatan RUU ini harus berpedoman pada asas Lex Favor Reo, yakni implementasinya tidak boleh merugikan pihak yang terdampak yakni para hakim konstitusi yg sedang menjabat. Hal ini sebenarnya sudah termuat dalam putusan 81/PUU-XXI/2023 yang diputus pada tanggal 29 November 2023 yang memberikan panduan juga mengenai bagaimana rumusan revisi UU MK jika dilakukan perubahan yang semestinya berlaku untuk hakim konstitusi masa mendatang.
 
"Sebenarnya substansi RUU yang dibahas tidak masalah sepanjang prinsip ini dipedomani. Karena itu saya juga sepakat dengan pandangan Hamdan Zoelva mantan Ketua MK yang juga Ketua Dewan Penasehat Timnas Amin yang menyatakan sebaiknya pembahasan RUU ini ditunda hingga pemilu selesai. Menurut saya ini opsi yang baik agar tidak menimbulkan prasangka terhadap substansi RUU," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: negatif (86.5%)